Indonesia dan Meksiko melakukan penandatanganan kontrak dagang dalam kerangka Imbal Dagang

Pada tanggal 24 Oktober 2021, ITPC Mexico City bekerja sama dengan Direktorat Fasilitasi Ekspor dan Impor @ditfas.eksim_daglu Ditjen. Perdagangan Luar Negeri @ditjen.daglu Kementerian Perdagangan memfasilitasi penandatanganan kontrak dagang dalam kerangka Imbal Dagang antara Badan Pelaksana di Indonesia, PT PPI dengan Badan Pelaksana di Mexico, Cluster I+D, secara virtual. Skema Imbal dagang B to B ini merupakan pilot project sebagai alternatif kolaborasi antara eksporter dan importer negara mitra untuk meningkatkan perdagangan internasional

Penandatanganan kontrak dagang dari PT PPI diwakili oleh Bapak Andry Tanudjaja selaku Direktur Komersial & Pengembangan dan Cluster I+D diwakili oleh Mrs. Spross selaku Direktur.

Penandatanganan turut disaksikan oleh Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kemendag, Duta Besar LBBP RI di Mexico, Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Kemendag, Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Direktur Pengembangan Promosi Dan Citra Kemendag, Kepala ITPC Mexico City, dan undangan lainnya. (sumber : IG @itpcmexicocity)

Check Also

Angkasa Pura señaló que ha atendido a 52.294.618 pasajeros en los 15 aeropuertos

PT Angkasa Pura I (AP I) señaló que ha atendido a 52.294.618 pasajeros en los …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *